“Total kerugian yang diderita korban sebanyak Rp. 1.500.000 (Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah),” ucap Kapolsek yang merupakan Lokal Boy tersebut.
Mendengar aduan koban, pihaknya bersama-sama Kapolsek Buko menyusun strategi dan metode untuk mengungkap kasus kejahatan dunia Maya tersebut agar dapat segera menangkap pelaku. Setelah dilakukan Tracking dan kegiatan penyelidikan IT dan juga di Combine dengan penyelidikan manual maka di peroleh posisi keberadaan pelaku yang ternyata berada di Kecamatan Peling Tengah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Setelah memastikan keberadaan pelaku maka Kapolsek Bulagi bersama Personil Polsek Liang melakukan penangkapan terhadap pelaku kejahatan di dunia maya tersebut, saat pelaku sedang mengendarai sepeda motor di jalan raya Desa Patukuki Kecamatan Peling Tengah Kabupaten Banggai Kepulauan.
Setelah berhasil mengamankan Pelaku dengan inisial “Y”, kemudian dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal dan dari hasil interogasi tersebut.
