Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, mengatakan penggeledahan tersebut merupakan bagian dari joint investigation dalam penanganan perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang. “Kami terus melakukan upaya penegakan hukum, saat ini dengan skema joint investigation dalam penanganan perkara korupsi dan pencucian uang pada proses penanganan hukum PT Asabri dan PT Krakatau Steel,” kata Totok, dikutip dari Tribrata News Polri, Rabu (8/7/2026).
Menurut Totok, penyidik menyita berbagai barang bukti, mulai dari dokumen, telepon genggam hingga uang tunai dalam berbagai mata uang. “Kami telah menyita dokumen, beberapa elektronik termasuk handphone dan uang SGD 3.130.000 dan US$ 889.965 serta Rp259 juta. Kami konversi dalam bentuk rupiah hampir Rp60 miliar,” ujarnya. Ia juga membenarkan adanya temuan sebuah brankas besi berukuran besar di lokasi penggeledahan yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menegaskan rangkaian penggeledahan dilakukan untuk mencari sekaligus mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. “Rangkaian penggeledahan ini merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mencari dan mengamankan barang bukti,” ujar Budi, dikutip dari Tribrata News Polri, Rabu (8/7/2026).
