Berita Utama

Kades Jadi Timses Bisa Dipidana, Alwin Ingatkan Jangan Ada Gerakan Tambahan

Alwin Palalo,SE

LUWUK- Bisa dipidana, Alwin Palalo salah satu pemerhati yang juga mantan Pendamping Desa mengingatkan kepada para kepala desa di daerah ini agar tidak main-main untuk terlibat politik praktis.

Alwin mengaku, sampai saat ini sudah mengantongi nama-nama Kades yang diduga terlibat politik praktis atau terlibat mendukung salah satu pasangan calon tertentu.

“Bahkan juga ada dugaan indikasi menyalurkan dana operasional untuk mendata calon pemilih,” cetus Alwin Palalo, mantan Komisioner KPU Banggai, Kamis 31 Oktober 2024.

Olehnya, Alwin Palalo meminta agar para kepala-kepala desa di Banggai ini sebaiknya diam dan tidak melakukan gerakan tambahan untuk terlibat politik praktis.

Ia pun secara blak-blakan membeberkan sejumlah peraturan atas larangan Kepala Desa, dan Perangkat Desa dalam politik praktis dan kampanye yang bisa dipidana.

Pertama Berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa: Pasal 29 huruf (g) disebutkan bahwa kepala desa dilarang menjadi pengurus partai politik dan pada huruf (j) dilarang untuk ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah.

Bagikan: