Atas tindakannya, pelaku RA dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 2 ayat 11 salinan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuan pidana Jo Pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP.
Polres Banggai menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberantas peredaran narkoba hingga ke akarnya. Kasat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi bila melihat aktivitas mencurigakan.
โSetiap laporan warga sangat berarti dalam memutus rantai peredaran narkotika,โ tegasnya.(*)
