Dari keterangan pelaku miras ini didapatkan dari seorang warga di Luwuk yang dibeli dari Bunta yakni 1 jerigen ukuran 20 liter harga Rp.300 ribu dan diterima di batui seharga Rp. 400 Ribu.
โKemudian dijual pelaku dalam bentuk per botol ukuran 600 ml harga Rp. 20.000. Dan dalam 20 liter miras cap tikus menjadi 39 botol dengan harga total Rp. 780.000. Jadi keuntungan pelaku sebanyak Rp. 380 ribu,โ beber Iptu Yoga.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek batui guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.(Hmp)
