banner 728x250

Polisi Bekuk Pemuda Asal Batui di Kota Luwuk Dengan Barang Bukti 9 Sachet Sabu

DT alias I (22) warga Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, saat ditangkap Polisi Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 01.30 Wita dini hari.[Foto:Humas Polres Banggai]

 

BANGGAIPOST,Luwuk- Perang terhadap peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Banggai terus dilakukan aparat Kepolisian Resor Banggai guna menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif.

Terbukti, polisi menangkap seorang pemuda berinisial DT alias I (22) warga Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika, Rabu (20/10/2021) sekitar pukul 01.30 Wita dini hari.

Penangkapan terhadap tersangka setelah personel Satuan Narkoba Polres Banggai yang dinahkodai Kasat Iptu Makmur SH, mendapat informasi dari masyarakat.

“Anggota menerima informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Suprapto, Kota Luwuk, akan terjadi transaksi narkotika jenis sabu,” ungkap Iptu Makmur.

Berkat informasi itu, polisi langsung bergerak menuju lokasi dan melihat seseorang pemuda yang dicurigai sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan dan langsung dilakukan penangkapan.

“Dari penggeledahan badan yang dilakukan ditemukan barang bukti 9 sachet plastik bening berisikan kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu,” terang Iptu Makmur.

Barang terlarang dengan berat bruto 2,56 gram itu ditemukan ditubuh tersangka yang disimpan dalam pembungkus rokok dikemas menggunakan gelas minuman plastik warna kuning.

“Kita juga mengamankan ponsel milik tersangka. Dia sudah diamanakan di sel tahanan guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut,” tandas Iptu Makmur.(Hmp)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *