Breaking News

Gugatan Perpanjangan Masa Jabatan DPRD 2024–2031 Kandas di MK

Karena itu, pengujian terhadap norma transisi yang berkaitan dengan perubahan sistem Pemilu dinilai belum tepat dilakukan pada tahap sekarang.

Saldi menjelaskan bahwa sejumlah permohonan pengujian undang-undang, termasuk perkara Nomor 359, 366, 370, dan 374/PUU-XXIV/2026, menghadapi persoalan kedudukan hukum maupun kesiapan regulasi yang menjadi objek pengujian.

Persoalan perpanjangan masa jabatan DPRD ini berawal dari perubahan jadwal Pemilu lokal. Anggota DPRD hasil Pemilu 2024 dijadwalkan mengakhiri masa jabatan pada 2029, sedangkan Pemilu daerah berikutnya direncanakan berlangsung pada 2031.

Situasi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai kemungkinan kekosongan jabatan legislatif daerah selama masa peralihan.

Atas dasar itu, para pemohon sebelumnya meminta MK menguji Pasal 318 ayat (4) dan Pasal 367 ayat (4) UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3. Mereka menghendaki agar masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 tetap berlangsung sampai anggota legislatif hasil Pemilu lokal 2031 dilantik.

Namun, MK tidak memasuki pokok permohonan untuk menentukan apakah masa jabatan DPRD dapat diperpanjang secara otomatis. Putusan kali ini didasarkan pada tidak terpenuhinya persyaratan formil permohonan dan pertimbangan bahwa penataan regulasi Pemilu masih berlangsung.

Bagikan: