JAKARTA, BANGGAIPOST.COM
Harapan memperpanjang masa jabatan anggota DPRD hasil Pemilu 2024 hingga 2031 belum memperoleh landasan hukum melalui jalur pengujian undang-undang. Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang menguji ketentuan masa jabatan DPRD dalam UU MD3 tidak dapat diterima.
Putusan Nomor 374/PUU-XXIV/2026 tersebut dibacakan Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pleno di Jakarta, Kamis (29/10/2026).
Majelis Hakim menilai para pemohon tidak memenuhi persyaratan kedudukan hukum atau legal standing. Selain itu, permohonan dinilai diajukan terlalu dini karena pemerintah dan DPR masih melakukan penyesuaian sejumlah regulasi menyusul putusan MK mengenai pemisahan penyelenggaraan Pemilu nasional dan daerah.
Dalam pertimbangannya, Saldi Isra menyebut tidak terdapat hubungan sebab akibat antara ketentuan yang dipersoalkan dengan kerugian hak konstitusional yang diklaim para pemohon.
Para penggugat yang terdiri atas Muhammad Zulfan Raghibie, Jaif Saputra, dan M. Khairu Mamnun merupakan mahasiswa magister hukum Universitas Gadjah Mada (UGM). Menurut MK, keberlakuan pasal yang diuji tidak menghalangi hak akademik maupun hak pilih mereka dalam Pemilu.
MK juga mempertimbangkan Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang membawa konsekuensi perubahan desain penyelenggaraan Pemilu. Pembentuk undang-undang saat ini masih memproses revisi sejumlah regulasi untuk menyesuaikan ketentuan tersebut.
