BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Banggai, menggelar Monitoring dan Evaluasi (Monev) terkait program Satu Juta Satu Pekarangan disektor peternakan.
Monitoring dilakukan untuk memastikan program terealisasi dengan tepat sasaran, taat prosedur dan regulasi, hingga manfaatnya betul-betul dirasakan oleh masyarakat.
Guna memastikan program taat prosedur dan regulasi, Dinas terkait menggandeng Kejaksaan Negeri Banggai (Kejari).
Hal itu terlihat saat Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Pupung Diliyanto bersama Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Banggai, Felly Kasdi, mengunjungi warga penerima bantuan komoditas ayam petelur di Kecamatan Pagimana, Selasa (17/1/2023).
Sejak disalurkan pada Desember 2022 lalu, ayam-ayam petelur yang diternakkan warga telah memproduksi telur dengan jumlah yang bervariasi, dari 10 hingga 30 butir telur. Bahkan ada yang menghasilkan hingga dua rak telur dalam jangka waktu kurang dari satu bulan.
Didampingi oleh penyuluh peternakan, kepala desa setempat, dan Camat Pagimana Wahyudin Sangkota, tim dari Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan bersama pihak Kejaksaan Negeri mengunjungi enam warga penerima bantuan ayam petelur yang tersebar di Desa Lambangan, Pisou, dan Desa Tongkonunuk, Kecamatan Pagimana.
Saat berdialog dengan warga penerima bantuan, Kadis Pupung mengingatkan bahwa produksi telur pertama-tama harus dimanfaatkan untuk konsumsi keluarga, selebihnya bisa untuk dijual. “Untuk memenuhi kebutuhan protein warga, dikonsumsi dulu, kalau sudah terpenuhi, baru bisa untuk penjualan dan pendapatan,” ujar Kadis Pupung.
Dalam monitoring tersebut, Kadis Pupung bersama stafnya juga menanyakan stok pakan dan vitamin yang masih tersisa. Kondisi kandang yang digunakan warga juga tak luput dari pantauannya. Kadis Pupung juga mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan para penyuluh peternakan yang secara rutin melaporkan perkembangan ternak warga.
Keterlibatan pihak Kejaksaan Negeri Banggai, menurutnya sangat membantu dalam hal mitigasi celah-celah persoalan yang ada di lapangan. Hal tersebut senada dengan penyampaian Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Felly Kasdi.
Felly mengatakan, pendampingan tersebut merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan oleh Kejaksaan Negeri Banggai kepada pemerintah daerah dalam rangka memitigasi risiko hukum. “Semua harus sesuai dengan ketentuan dan regulasi terkait,” ujar Felly.
Pendampingan tersebut, kata Felly, dilakuan pada semua tahapan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, dan pengawasan hasil kegiatan.
Saat ditanya tentang hasil penilaian oleh pihak Kejaksaan Negeri Banggai, Felly menyatakan, sampai dengan saat ini, tim telah melaksanakan kegiatan tahap demi tahap berdasarkan ketentuan, akuntabel dan transparan. (Dkf)