Gaji di Bawah UMR Diduga Dibiarkan, PT Laut Sulindah dan Nakertrans Disorot Tajam

BANGGAIPOST, LUWUK – Dugaan praktik pembayaran gaji di bawah Upah Minimum Regional (UMR) oleh PT Laut Sulindah kini memasuki fase yang lebih serius. Kasus ini tak lagi sekadar persoalan internal perusahaan, tetapi mengarah pada dugaan pembiaran oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) sebagai pihak pengawas.

Sejumlah karyawan mengaku menerima upah di bawah standar yang ditetapkan pemerintah. Ironisnya, praktik tersebut diduga telah berlangsung cukup lama tanpa tindakan tegas dari otoritas terkait.

Padahal, regulasi ketenagakerjaan secara tegas mewajibkan perusahaan membayar upah minimal sesuai UMR/UMK. Pelanggaran terhadap aturan ini bukan sekadar administratif, tetapi berpotensi mengarah pada konsekuensi hukum pidana.

Situasi ini memicu kecurigaan adanya pembiaran yang sistematis. Publik pun mulai mempertanyakan integritas dan efektivitas pengawasan Nakertrans.

“Ini bukan lagi sekadar kelalaian, tapi sudah masuk kategori pembiaran. Jika benar terjadi, maka ini mencederai rasa keadilan pekerja,” ungkap sumber internal yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sikap PT Laut Sulindah justru memperkeruh keadaan. Saat dimintai klarifikasi, perusahaan tidak memberikan jawaban substantif terkait dugaan pelanggaran tersebut. Sebaliknya, mereka terkesan melempar tanggung jawab ke Nakertrans dengan dalih persoalan telah dilaporkan.

Respons tersebut menimbulkan pertanyaan publik: apakah benar sudah ada laporan? Jika iya, sejauh mana tindak lanjutnya?

Di sisi lain, Nakertrans dinilai belum menunjukkan sikap tegas. Pernyataan yang disampaikan masih normatif dan cenderung defensif, dengan menunggu laporan resmi dari pekerja sebagai dasar tindakan.

“Silakan buat laporan, nanti kami tindak lanjuti,” ujar mediator Nakertrans.

Pernyataan ini menuai kritik tajam. Dalam konteks pengawasan ketenagakerjaan, pendekatan pasif dinilai tidak relevan, terutama ketika pekerja berada dalam posisi rentan dan berisiko kehilangan pekerjaan jika bersuara.

Kondisi ini memperkuat dugaan bahwa fungsi pengawasan belum berjalan optimal. Jika dibiarkan, praktik serupa berpotensi menjadi preseden buruk bagi dunia ketenagakerjaan di daerah.

Desakan publik kini mengarah pada langkah konkret: audit menyeluruh, investigasi terbuka, serta penegakan hukum tanpa kompromi. Pemerintah dituntut hadir, bukan sekadar sebagai mediator, tetapi sebagai penegak aturan.

Jika terbukti melanggar, PT Laut Sulindah wajib tidak hanya menyesuaikan upah sesuai UMR, tetapi juga membayar seluruh selisih kekurangan gaji pekerja selama ini.

Banggai Post menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Publik menunggu tindakan nyata—bukan sekadar prosedur, apalagi alasan. Keadilan bagi pekerja tidak boleh ditunda.(Alin)