BANGGAIPOST.COM, JAKARTA – Pemerintah resmi mengakui profesi konten kreator sebagai bagian dari kegiatan usaha dalam sistem ekonomi nasional. Pengakuan tersebut tertuang dalam Peraturan Badan Pusat Statistik (BPS) Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025 yang mulai menjadi acuan bagi berbagai aktivitas ekonomi di Indonesia.
Melalui regulasi tersebut, berbagai profesi di sektor ekonomi digital seperti YouTuber, influencer, selebgram, podcaster, streamer, hingga kreator media sosial lainnya kini dapat diklasifikasikan sebagai pelaku usaha sesuai bidang aktivitas yang dijalankan.
Konsekuensinya, kreator konten yang menjalankan aktivitas komersial dan memperoleh penghasilan dari platform digital maupun kerja sama bisnis diwajibkan memiliki legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).
Dalam penjelasan KBLI 2025, BPS menegaskan bahwa seluruh pengklasifikasian aktivitas ekonomi di Indonesia wajib merujuk pada klasifikasi yang telah ditetapkan dalam peraturan tersebut.
“Dengan adanya Peraturan BPS tersebut, maka pengklasifikasian aktivitas ekonomi menurut kelompok lapangan usaha yang ada di Indonesia diwajibkan merujuk pada kode KBLI 2025,” demikian penjelasan dalam regulasi tersebut.
Kebijakan ini menandai semakin besarnya perhatian pemerintah terhadap perkembangan ekonomi digital yang dalam beberapa tahun terakhir tumbuh pesat dan menjadi sumber penghasilan bagi jutaan masyarakat.
Aktivitas Komersial Wajib Berizin
Kewajiban memiliki NIB berlaku bagi kreator yang menjalankan aktivitas bisnis dan memperoleh pendapatan dari berbagai sumber, seperti endorsement, sponsorship, iklan digital, monetisasi platform, afiliasi, hingga jasa promosi dan pembuatan konten.
Artinya, seorang kreator yang menerima bayaran dari merek tertentu untuk mempromosikan produk atau memperoleh penghasilan rutin dari platform digital termasuk dalam kategori pelaku usaha.
Sebaliknya, individu yang membuat konten hanya untuk hobi, edukasi pribadi, atau aktivitas nonkomersial tanpa memperoleh pendapatan tidak termasuk dalam kelompok yang wajib mengurus NIB.
Kode Usaha untuk Kreator Digital
Dalam KBLI 2025, beberapa kode usaha yang relevan dengan profesi kreator konten antara lain:
- 59112 – Aktivitas Produksi Film, Video dan Program Televisi oleh Swasta.
- 59201 – Aktivitas Perekaman Suara, termasuk podcast.
- 73100 – Aktivitas Periklanan dan pemasaran digital.
- 90200 – Aktivitas Seni Pertunjukan.
Pemilihan kode KBLI dapat disesuaikan dengan jenis kegiatan utama yang dijalankan masing-masing kreator.
NIB Jadi Identitas Resmi Usaha
NIB merupakan identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dokumen ini berfungsi layaknya “KTP usaha” yang menjadi dasar legalitas dalam menjalankan kegiatan bisnis.
Selain memberikan kepastian hukum, kepemilikan NIB juga dapat memudahkan kreator dalam menjalin kerja sama dengan perusahaan, membuka rekening usaha, mengakses layanan perbankan, hingga mengikuti berbagai program pemerintah bagi pelaku usaha dan UMKM.
Pendaftaran NIB dapat dilakukan secara daring melalui sistem OSS dengan menggunakan data identitas diri dan dokumen pendukung yang diperlukan.
Dengan masuknya profesi kreator konten ke dalam KBLI 2025, pemerintah berharap industri kreatif digital Indonesia semakin profesional, terdata, dan terintegrasi ke dalam sistem ekonomi formal nasional.
Kebijakan ini sekaligus menegaskan bahwa profesi kreator konten kini tidak lagi dipandang sebagai aktivitas sampingan semata, melainkan salah satu sektor ekonomi yang memiliki kontribusi signifikan terhadap perkembangan ekonomi digital Indonesia.(*)












