Berita Utama

Warganet Sarankan Polemik Kredit Pra-Pensiun Dibuktikan dengan Dokumen

Bank Sulteng juga menyebut terdapat Surat Kuasa Pemotongan Gaji yang ditandatangani debitur serta diketahui atau ditandatangani Bendahara Gaji dan Kepala Dinas.

Selain itu, terdapat Surat Kuasa Mendebet Rekening yang ditandatangani debitur sesuai jumlah angsuran.

Menurut Remran, dokumen tersebut merupakan bagian dari persyaratan dan mekanisme administrasi dalam proses pemberian kredit sekaligus pembayaran kewajiban melalui pemotongan gaji.

Bank juga menyatakan fasilitas kredit debitur telah beberapa kali dilakukan top up atau penambahan plafon pinjaman.

Menurut Remran, penambahan plafon tersebut dilakukan berdasarkan permohonan kredit dari debitur. Dana yang diterima debitur merupakan selisih nominal top up setelah memperhitungkan kewajiban kredit sebelumnya.

“Sehingga yang diterima oleh debitur hanyalah selisih dari nominal top up kredit,” jelasnya.

Dengan adanya dokumen tersebut, Bank Sulteng menilai klaim tidak mengetahui adanya pemotongan kredit selama bertahun-tahun, sejak 2021 hingga Agustus 2026, perlu diuji berdasarkan dokumen dan fakta yang tersedia.

Bank juga menanggapi penggunaan istilah “manipulasi data kredit” dalam pemberitaan maupun pernyataan pihak tertentu.

Menurut Remran, istilah tersebut merupakan tudingan serius yang memerlukan pembuktian.

“Perbedaan tersebut harus diuji berdasarkan dokumen, fakta dan alat bukti melalui mekanisme yang sah, bukan disimpulkan semata-mata berdasarkan pernyataan sepihak,” tegasnya.

Bagikan: