Ia menjelaskan, secara sederhana terdapat beberapa tahapan yang dapat terjadi dalam proses pelaksanaan putusan tersebut.
1. Teguran dari Pengadilan
Menurut Aswan, apabila putusan tidak dilaksanakan secara sukarela, terdapat mekanisme teguran dari pengadilan kepada pejabat yang diwajibkan melaksanakan putusan.
Teguran tersebut pada prinsipnya bertujuan meminta pihak yang bersangkutan menjalankan putusan pengadilan sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Upaya Paksa
Jika putusan tetap tidak dilaksanakan, Aswan menyebut terdapat mekanisme upaya paksa sebagaimana diatur dalam ketentuan pelaksanaan putusan PTUN.
Di antaranya dapat berupa pengumuman ketidakpatuhan pejabat atau instansi melalui media massa serta kemungkinan pengenaan uang paksa atau sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam kondisi tertentu, pelaksanaan putusan juga dapat diteruskan melalui mekanisme pelaporan kepada pejabat atau instansi yang memiliki kewenangan.
3. Konsekuensi Hukum dan Administratif
Aswan juga menilai ketidakpatuhan terhadap putusan pengadilan dapat menimbulkan konsekuensi hukum maupun administratif lainnya, tergantung pada kondisi dan mekanisme yang ditempuh dalam perkara tersebut.
Karena itu, menurutnya, permintaan hakim agar penolakan dituangkan secara tertulis tidak dapat langsung dimaknai sebagai bentuk persetujuan hakim terhadap sikap pihak pemerintah daerah.
