Iklan Banggai Post
Law dan Crime

WADUH! Oknum ASN Perempuan di Luwuk Ditangkap Bersama 38,18 Gram Sabu, Ternyata Residivis

Tak berhenti di situ, polisi juga menemukan dua bungkus kecil diduga sabu-sabu di dalam lemari. Barang bukti lainnya berupa alat isap sabu, satu dos kaca pireks, dua bungkus plastik kosong, timbangan digital, korek gas serta tiga unit telepon seluler.

โ€œTotal ada 32 bungkus sabu seberat 38,18 gram sabu berhasil kami amankan,โ€ ungkap AKP Hamid.

Dipesan untuk Diedarkan di Luwuk

Dari pemeriksaan dan interogasi awal, polisi menyebut sabu tersebut dipesan pada Rabu (26/8) sekitar pukul 13.00 Wita kepada seseorang di Kecamatan Pagimana.

Sabu itu diduga kemudian akan diedarkan di wilayah Kota Luwuk.

Lebih mengejutkan lagi, polisi menyebut IR alias SI dan BR merupakan residivis kasus sabu-sabu. Keduanya disebut baru saja keluar setelah menjalani pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).

Kini, oknum ASN perempuan tersebut bersama BR telah ditahan di Mapolresta Banggai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Bagikan: