Berita Utama

Venue Kolam Renang Banggai: Bencana Alam atau Bencana Tata Kelola?

Ia menambahkan, hingga kini belum terlihat adanya laporan kerusakan signifikan pada fasilitas umum, rumah warga, maupun infrastruktur lain di sekitar kawasan venue olahraga tersebut. Kondisi itu memunculkan persepsi di tengah masyarakat bahwa “puting beliung hanya menyasar venue kolam renang.”

“Kalimat satire itu memang lucu di media sosial, tapi mengandung kritik tajam. Jika benar terjadi puting beliung dengan kekuatan yang mampu merusak struktur permanen bernilai miliaran, seharusnya ada jejak kerusakan lain di area sekitar,” katanya.

Menurut Nadjamuddin, proyek pemerintah menggunakan uang rakyat sehingga wajib memenuhi standar perencanaan teknis, pengawasan, serta ketahanan terhadap risiko lingkungan termasuk cuaca ekstrem.

“Ketika kerusakan terjadi pada tahap awal pasca pembangunan, publik berhak mempertanyakan apakah ini murni faktor alam atau ada kelemahan desain, mutu material, pelaksanaan pekerjaan, maupun pengawasan proyek,” tegasnya.

Ia juga menilai penggunaan istilah force majeure tidak bisa dilakukan secara sederhana tanpa pembuktian ilmiah dan kajian objektif.

“Jika alasan puting beliung dijadikan dasar penjelasan resmi, maka sebaiknya didukung data meteorologi dari BMKG serta kajian teknis konstruksi independen. Tanpa itu, penjelasan akan dianggap prematur dan memunculkan spekulasi,” jelas Nadjamuddin.

Bagikan: