Iklan Banggai Post
Opini

Undang-Undang Perampasan Aset: Senjata Melawan Korupsi atau Senjata Politik?

UU Perampasan Aset harus tegas terhadap korupsi, tetapi sekaligus kokoh melindungi warga negara dari kesewenang-wenangan. Setidaknya, ada lima prasyarat yang tidak boleh ditawar: kontrol pengadilan yang independen, hubungan yang jelas antara aset dan tindak pidana, perlindungan bagi pihak ketiga yang beritikad baik, mekanisme keberatan yang efektif, serta transparansi dalam pengelolaan aset yang dirampas.

Kita membutuhkan negara yang kuat untuk melawan korupsi. Tetapi kita tidak membutuhkan negara yang begitu kuat sehingga hukum berubah menjadi senjata politik.

Pada akhirnya, pertanyaan terpenting bukanlah apakah negara mampu merampas aset, melainkan siapa yang mengawasi negara ketika negara diberi kekuasaan untuk merampas aset. Di situlah kualitas negara hukum dan demokrasi kita benar-benar diuji.

Luwuk, 28 Agustus 2026

*Penulis adalah petani pisang

Bagikan: