Iklan Banggai Post
Opini

Undang-Undang Perampasan Aset: Senjata Melawan Korupsi atau Senjata Politik?

Karena itu, UU Perampasan Aset tidak boleh dipahami semata-mata sebagai senjata untuk mengambil hasil kejahatan. Ia juga merupakan bentuk kekuasaan negara yang harus dibatasi, diawasi, dan dipertanggungjawabkan.

Aset bukan sekadar benda. Ia adalah sumber daya ekonomi yang memungkinkan seseorang mempertahankan usaha, membiayai pembelaan hukum, menjalankan organisasi, membangun jaringan sosial, hingga tetap bertahan dalam ruang publik.

Bayangkan apabila kewenangan perampasan aset diterapkan secara selektif terhadap seseorang yang sedang berhadapan dengan kekuasaan politik. Aset dibekukan, usaha lumpuh, reputasi hancur, sementara proses hukum berlangsung bertahun-tahun. Bahkan ketika pengadilan akhirnya menyatakan ia tidak bersalah, kerugian ekonomi dan politik mungkin sudah tak dapat dipulihkan.

Dalam keadaan seperti itulah, proses hukum dapat berubah menjadi hukuman. Itulah salah satu wajah lawfare.

Karena itu, pertanyaan kita tidak cukup berhenti pada: bagaimana negara merampas aset koruptor? Kita juga harus bertanya: bagaimana memastikan kewenangan itu tidak digunakan untuk merampas aset lawan politik?

Bagikan: