Iklan Banggai Post
Opini

Undang-Undang Perampasan Aset: Senjata Melawan Korupsi atau Senjata Politik?


Oleh: Supriadi Lawani


Pemberantasan korupsi membutuhkan instrumen hukum yang kuat. Karena itu, gagasan mengenai Undang-Undang Perampasan Aset layak didukung. Harta hasil kejahatan memang harus dapat dikejar, disita, dan dikembalikan kepada negara maupun kepada pihak yang dirugikan.

Namun, ada satu pertanyaan mendasar yang tidak boleh diabaikan: siapa yang mengawasi negara ketika negara diberi kewenangan besar untuk merampas aset?

Pertanyaan ini menjadi penting dalam konteks politik Indonesia hari ini.

Prof. Vedi R. Hadiz, dalam berbagai kajiannya, mengingatkan bahwa korupsi bukan sekadar penyimpangan moral individu. Korupsi tumbuh di dalam struktur ekonomi-politik yang ditandai oleh patronase, rente, dan reproduksi kekuasaan. Dengan kata lain, persoalan korupsi tidak pernah benar-benar terpisah dari persoalan kekuasaan.

Di sisi lain, Eugenio Raúl Zaffaroni, Cristina Caamaño, dan Valeria Vegh Weis melalui Lawfare: The Criminalization of Democratic Politics in the Global South menunjukkan bagaimana hukum dapat berubah menjadi instrumen kriminalisasi politik ketika lembaga penegak hukum tidak cukup independen dari kekuasaan.

Kedua pemikiran tersebut bertemu pada satu kesimpulan: hukum tidak pernah bekerja di ruang hampa; ia selalu bekerja di dalam struktur kekuasaan.

Bagikan: