Foto: ilustrasi
LUWUK, BANGGAIPOST.COM
Polemik pencopotan Tri Harsono Sibay dari jabatannya sebagai Kepala Unit Perumdam Bualemo terus menjadi perhatian publik.
Polemik mencuat setelah pihak Perumdam memberikan penjelasan mengenai alasan pencopotan Tri, di antaranya persoalan setoran yang disebut tidak mencapai target serta tindakan pembayaran gaji yang dinilai dilakukan tanpa prosedur.
Alasan tersebut kemudian mendapat sorotan dari warganet. Salah satunya datang dari Aswan Edi Bakari, yang mempertanyakan waktu pencopotan Tri dan menilai alasan setoran tidak tercapai belum cukup menjelaskan keseluruhan persoalan.
Menurut Aswan, jika persoalan setoran memang menjadi masalah, semestinya terdapat proses evaluasi dan pembinaan secara bertahap sebelum keputusan pemberhentian dilakukan.
“Kalau memang setoran bermasalah, harusnya dievaluasi bulan per bulan. Ada SP1, SP2, teguran tertulis. Bukan tiba-tiba SK turun seminggu sebelum Jembatan Masungkang diresmikan,” tulis Aswan dalam tanggapannya.
Menurut dia, persoalan waktu atau timing pencopotan menjadi hal yang patut dipertanyakan.
Sebab, pencopotan Tri terjadi sekitar sepekan sebelum peresmian Jembatan Gantung Masungkang, yang sebelumnya ikut dikawalnya.
Jembatan tersebut menjadi perhatian karena pembangunannya diinisiasi bersama Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid dengan dukungan dana pribadi gubernur. “Momennya terlalu kebetulan,” tulis Aswan.
