Aswan juga menanggapi alasan Tri yang menyebut persoalan debit air sebagai salah satu faktor yang memengaruhi setoran.
Menurutnya, kondisi tersebut merupakan persoalan teknis yang dapat terjadi dalam pengelolaan perusahaan daerah air minum, terutama ketika memasuki musim kemarau.
“Kalau orang Bualemo pasti tahu, kalau kemarau debit air turun, distribusi seret, pelanggan komplain, otomatis setoran juga turun. Itu bukan rahasia di semua PDAM/Perumdam di Indonesia,” tulisnya.
Ia menilai, apabila debit air memang menjadi faktor yang menyebabkan distribusi terganggu dan berdampak terhadap penerimaan, hal tersebut dapat diperiksa melalui data teknis dan laporan operasional.
“Jadi kalau Tri bilang debit air jadi faktor, itu teknis dan bisa dicek datanya. Bukan alasan ngarang,” tulis Aswan.
Sementara mengenai pembayaran gaji secara sepihak, Aswan menilai persoalan tersebut justru perlu dijelaskan lebih detail oleh pihak Perumdam.
Menurutnya, apabila benar terdapat pembayaran gaji yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur manajemen, maka persoalan tersebut memang perlu dipertanggungjawabkan. Namun, konteks tindakan tersebut juga perlu dibuka.
“Kalau memang Tri bayar gaji tanpa prosedur, itu pelanggaran manajemen. Tapi pertanyaannya: gaji siapa? Kenapa dia berani bayar sepihak?” tulisnya.
