Iklan Banggai Post
Law dan Crime

Tim Kuasa Hukum LL Desak Kejari Banggai Laut Tetapkan Eks Bendahara Desa Kaukes sebagai DPO

Tim advokat menyatakan, hingga persidangan berlangsung, Toilan disebut belum pernah diperiksa pada tahap penyelidikan maupun penyidikan. Padahal, menurut mereka, yang bersangkutan diduga telah dipanggil secara patut dan sah namun tidak memenuhi panggilan penyidik.

Atas dasar itu, kuasa hukum meminta Kejari Banggai Laut segera melakukan upaya hukum terhadap yang bersangkutan, termasuk menetapkannya sebagai DPO dan menghadirkannya dalam persidangan berikutnya.

Mereka juga menilai kehadiran mantan bendahara desa penting untuk memperjelas aliran dana dan tata kelola keuangan yang menjadi objek perkara dugaan korupsi tersebut.

Selain itu, tim kuasa hukum berpendapat klien mereka selaku kepala desa justru menjadi pihak yang dirugikan atas dugaan perbuatan yang dilakukan mantan bendahara desa.

Dalam siaran pers itu, tim advokat juga menyampaikan bahwa apabila Kejari Banggai Laut tidak mengambil langkah hukum terhadap Toilan, mereka akan melaporkan Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Laut, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus), serta jajaran Jaksa Penuntut Umum ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Komisi Kejaksaan RI, dan Komisi III DPR RI.

Bagikan: