Iklan Banggai Post
Law dan Crime

Tim Kuasa Hukum LL Desak Kejari Banggai Laut Tetapkan Eks Bendahara Desa Kaukes sebagai DPO

BANGGAIPOST.com


Tim kuasa hukum terdakwa LL dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Kaukes Tahun Anggaran 2021–2023 mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai Laut segera menetapkan mantan Bendahara Desa Kaukes, Toilan, sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Desakan tersebut disampaikan melalui siaran pers yang diterima Banggai Post, dari Tim Advokat MLD Law Office & Associates, Kamis (6/8/2026). Tim Advokat terdiri dari Dr (C). Mustakim La Dee, S.H., M.H., CLA., Hasdi Hayan, S.H., Muh. Sidik Lubian, S.H., Cewi Sri Silwani Meali, S.H., Putri Natalia, S.H., dan Winda Aulia Putri H. Sina, S.H.

Menurut tim kuasa hukum, selama persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Palu, sejumlah saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut mantan bendahara desa memiliki peran penting dalam pengelolaan ADD dan DD Desa Kaukes pada tahun anggaran 2021 hingga 2023.

“Mantan Bendahara Desa Kaukes memiliki peran yang sangat penting dalam pengelolaan keuangan desa. Karena itu, kehadirannya di persidangan sangat dibutuhkan untuk mengungkap fakta secara terang dan objektif,” tulis tim kuasa hukum dalam siaran pers.

Bagikan: