Laporan ini diajukan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 171/PHPU.BUP-XXIII/2025 tanggal 24 Februari 2025 yang membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Banggai Nomor 722 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Banggai Tahun 2024.
MK memerintahkan KPU Kabupaten Banggai untuk melaksanakan PSU di seluruh TPS di Kecamatan Toili dan Kecamatan Simpang Raya dalam waktu maksimal 45 hari sejak putusan dibacakan. PSU ini dilakukan setelah terbukti bahwa Paslon Amirudin dan Furqanuddin Masulili memanfaatkan pelimpahan kewenangan Bupati kepada Camat untuk kepentingan elektoral.
Namun, dugaan penyalahgunaan wewenang kembali terjadi oleh Petahana ATFM, yang diduga memanfaatkan program dan bantuan pemerintah di wilayah PSU. Hal ini dianggap bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan pemilu yang demokratis dan adil, sebagaimana telah disorot dalam pertimbangan Putusan MK.
Tim Hukum Banggai Hebat menilai bahwa tindakan Paslon 01 dapat mempengaruhi pemilih di wilayah PSU agar kembali memilih petahana.
Oleh karena itu, mereka mendesak Bawaslu RI untuk bertindak tegas sesuai dengan amar Putusan MK, yang menginstruksikan Bawaslu RI untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan Bawaslu Sulawesi Tengah dan Bawaslu Banggai dalam pelaksanaan PSU.
