BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi dana APBDesa, mantan Kades Matabas Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai Alpian Bode,SH, di vonis 2 Tahun Penjara.
Berdasarkan rilis yang di sampaikan Kejari Banggai melalui Kasi Intelejen Sarman Tandisau,SH, menyebutkan, sidang putusan perkara tersebut di gelar di Pengadilan Negeri Palu kelas 1 A, Selasa (14/5/2024).
“Penuntut Umum telah melaksanakan sidang lanjutan, dengan agenda Pembacaan Putusan Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2024/ PN Pal oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan APBDesa Matabas Kecamatan Bunta Kabupaten Banggai TA. 2020 dan TA. 2021 a. n Terdakwa Alpian Bode,SH,”sebutnya dalam keterangan pers.
Pembacaan Amar Putusan oleh Ketua Majelis Hakim, yang dihadiri Penuntut Umum Hendra Poltak Tafona’o, S.H., terdakwa serta Penasihat Hukum terdakwa, pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Alpian Bode, S.H., telah terbukti secara sah, dan menyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Penuntut Umum melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
