Berita Utama

Tahun 2023, Kejari Banggai Tangani 6 Kasus Korupsi, Ini Daftarnya

Kepala Kejaksaan Negeri Banggai Raden Bagus Wicaksono (Tengah), saat menyampaikan sejumlah perkara yang ditangani selama tahun 2023.

Laporan: Nasri Sei/Banggaipost

BANGGAIPOST.COM,Luwuk-Selama Tahun 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai menangani sebanyak 6 Kasus Korupsi di daerah ini.

Berdasarkan rilis yang disampaikan Kasi Intelejen Sarman Santosa Tandisau, S.H, Jumat (29/12), menyebutkan, dari 6 perkara korupsi, dua diantaranya dalam proses penyidikan yakni;

Pertama, dugaan Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Rekonstruksi Talud Pengaman Pantai Desa Gorontalo, Kecamatan Balantak Selatan Tahun Anggaran 2020/2021.

Kedua, dugaan Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan keuangan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berkah uso desa uso Kecamatan batui Kabupaten banggai tahun 2017-2021.

Selain itu, satu perkara dalam tahap Penuntutan, yakni dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan APBDesa Lobu T.A 2019 dan T.A2020 an. Terdakwa Lusiana Udopo. Melanggar Primair  Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal  18 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan  Undang-Undang No.20 Tahun 2001 tentang perubahan atas  Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair  Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pekara a quo saat ini upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung,”tutur Sarman.

Kejari Banggai juga telah mengeksekusi 3 Kasus Korupsi yakni;

Bagikan: