“Karena banyak masalah yang mengindikasikan adanya kecurangan, makanya kami rekomendasikan kepada bupati untuk membatalkan pemenang yang masih dalam proses lelang pada Dinas PUPR Kabupaten Banggai dan mengevaluasi kembali proses lelang yang tidak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan,” kata Sukri.
Harus dipahami kata politisi asal dapil tiga itu, bahwa dalam lelang paket PUPR yang sedang berjalan dan dilakukan oleh ULP Kabupaten Banggai, banyak kejanggalan yang terjadi dan merugikan peserta lelang.
Misalnya, kata Sukri, Dinas PUPR dan Pokja ULP merubah-rubah persyaratan dalam dokumen lelang, yang pada lelang awal dicantumkan, kemudian pada lelang selamjutnya sudah tidak dicantumkan. Ada juga syarat yang pada awal tidak ada kemudian pada lelang selanjutnya sudah dipersyaratkan. Adapula syarat dokumen yang tidak ada formatnya, sehingga ketika peserta lelang membuatnya sendiri, pihak Pokja ULP secara sepihak dan tanpa klarifikasi langsung menggugurkannya.
“Banyak lagi hal hal yang dikeluhkan, dan saat dilakukan rapat bersama, baik Dinas PUPR dan ULP tidak bisa memberikan penjelasan. Sehingga ini tidak bisa dibiarkan karena merugikan pihak lain, setidak-tidaknya ini harusnya dievaluasi kembali,” kata Sukri.
