Berita Utama

SOMASI Dinilai Putar Balik Fakta, Poros Gabus: Pengalihan Isu!

Ilustrasi Playing Victim. (Pixabay.com)

“Gugatan ke MK adalah hak konstitusional yang diberikan oleh negara. Kalau disebut menghambat birokrasi dan anggaran di daerah, itu tidak benar. Lagian periode pemerintahan saat ini sampai ditetapkannya Bupati dan Wakil Bupati Banggai oleh KPU merujuk putusan MK nantinya,”tandasnya.

Lagian kata dia, pemerintahan masih berjalan normal, dan segala sesuatunya masih tanggungjawab Kepala Daerah saat ini.

“Apa yang terhambat? proses pembangunan berjalan normal, prosedur dan tata cara mengeksekusi program oleh pejabat disetiap OPD berjalan normal,”tuturnya.

Yang patut dipertanyakan sambung dia, terkait ketersediaan anggaran di Kas Daerah, yang belakangan ini menjadi pembahasan ditengah publik.

“Justeru yang menjadi pertanyaan apakah pagu anggaran itu tersedia di kas daerah, yang ada di bank daerah? ini juga patut kita selidiki ketersediaanya. Ini menjadi perbincangan publik, artinya jangan-jangan stok anggaran yang sudah minim lalu dijadikan alasan bahwa proses MK dijadikan alasan sebagai penghambat,”ujarnya.

Iapun berharap kepada semua kalangan di Kabupaten Banggai untuk menghargai proses demokrasi yang tengah berjalan.

Bagikan: