Berbeda dengan penelusuran asal-usul nama, penggunaan ejaan Luwuk dalam administrasi pemerintahan Indonesia memiliki pijakan hukum yang jelas. Dokumentasi Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Badan Pemeriksa Keuangan (JDIH BPK) mencatat Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi, yang ditetapkan pada 4 Juli 1959.
Undang-undang tersebut menjadi dasar pembentukan Kabupaten Banggai sebagai daerah tingkat II, dengan Luwuk sebagai ibu kotanya. Dengan demikian, dokumen itu merupakan salah satu rujukan hukum penting untuk memastikan penggunaan nama Luwuk dalam administrasi resmi pemerintahan Indonesia.
Meski demikian, kepastian administratif tidak serta-merta menjawab persoalan asal-usul nama. Undang-undang tersebut tidak menguraikan etimologi Luwuk ataupun menjelaskan proses peralihan penyebutan dari Luok atau Luwok menjadi Luwuk.
Artinya, terdapat perbedaan mendasar antara kepastian nama dalam administrasi negara dan kepastian sejarah mengenai bagaimana nama itu terbentuk.
Toponimi Luwuk Masih Membuka Ruang Penelitian
Hingga kini, ingatan lisan masyarakat dan beragam versi dalam literatur lokal masih menyajikan potongan-potongan informasi yang belum sepenuhnya terhubung. Dugaan bahwa Luok, Luwok, atau Luwuk berkaitan dengan makna “teluk” juga masih memerlukan pengujian melalui kajian bahasa dan sejarah yang memadai.
