Law dan Crime

Sertifikat Tanah Bukan Jaminan Mutlak Menang di Pengadilan

Gilang Pebriawan M., S.H.,
BANGGAIPOST.COM, LUWUK

Anggapan bahwa pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) pasti memenangkan sengketa tanah dinilai keliru. Sertifikat memang merupakan alat bukti yang kuat, namun bukan jaminan mutlak yang tidak dapat dibatalkan oleh pengadilan.

Hal tersebut disampaikan Gilang Pebriawan M., S.H., selaku pengacara, dalam rilis edukasi hukum kepada masyarakat, Sabtu (18/7/2026).

Menurut Gilang, sistem hukum pertanahan di Indonesia menganut sistem publikasi negatif bertendensi positif. Artinya, negara menerbitkan sertifikat sebagai alat bukti kepemilikan yang kuat, tetapi keabsahannya tetap dapat diuji apabila ada pihak lain yang mampu membuktikan adanya hak yang lebih sah atau terdapat cacat hukum dalam proses penerbitannya.

“Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa selama memegang sertifikat, maka kepemilikannya tidak dapat diganggu gugat. Padahal, sertifikat bukan alat bukti yang bersifat mutlak,” ujar Gilang.

Ia menjelaskan, sertifikat dapat dibatalkan apabila terbukti diterbitkan melalui proses yang melanggar hukum, seperti penggunaan dokumen palsu, pemalsuan tanda tangan, penyalahgunaan surat kuasa, hingga pengabaian hak ahli waris yang sah.

Selain itu, pelanggaran prosedur administrasi dalam penerbitan sertifikat juga dapat menjadi alasan pembatalan, misalnya sertifikat diterbitkan di atas tanah yang masih bersengketa atau tahapan administrasi yang diwajibkan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.

Bagikan: