Berdasarkan informasi yang dirangkum media ini disebutkan, salah satu keputusan kontraversial adalah soal syarat tambahan mengenai dukungan aspal yang besarnya 80 persen dari kebutuhan paket pekerjaan. Peserta lelang yang digugurkan rata-rata memiliki dukungan 100 persen dari suplayer aspal.
Pihak CV. Palu Gigatama Kontruksi menyoal pihaknya digugurkan karena persyaratan tambahan tersebut. Disebutkan, dalam model dokumen pemilihan, tidak ada format model berkas dukungan supleyer yang besarnya 80 persen dari kebutuhan. Pihaknya hanya membuat sendiri sebuah dokumen yang berisikan dukungan dari supleyer terhadap kebutuhan aspal dalam paket pekerjaan yang ditawar, bahkan tidak hanya 80 persen melainkan dukungan ketersediaan aspal hingga 100 persen.
“Sejatinya Pokja UKPBJ Kabupaten Banggai wajib melakukan klarifikasi terkait dokumen yang diragukan kepada pihak penyedia,” tulis perusahaan tersebut dalam sanggahannya.
Ditegaskan, Pokja pemilihan dilarang menggugurkan penawaran dengan alasan kesalahan yang tidak substansial, berupa kesalahan yang tidak mempengaruhi hasil evaluasi.
Sanggahan mengenai hal itu juga diajukan oleh CV.Izzul Pratama. Pihaknya keberatan karena merasa bingung dengan sikap Pokja, yang menggugurkan perusahaan yang memiliki dukungan suplayer aspal 100 persen, dan memenangkan perusahaan yang memiliki dukungan 80 persen.
