BANGGAIPOST.COM, Luwuk- Pendaftaran Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Banggai saat ini sudah dapat dilakukan secara online melalui situs https://skck.polri.go.id/.
Untuk menyampaikannya kepada masyarakat, petugas pelayanan SKCK Polres Banggai melakukan sosialisasi dan pembagian brosur pendaftaran SKCK Online.
Kasat Intelkam Polres Banggai AKP Usman, mengungkapkan, pendaftaran SKCK Online kepada masyarakat dalam upaya meningkatkan pelayanan Polri yang cepat dan lebih baik menuju Polri yang Presisi.
“Selain melalui situs, pendaftaran juga dapat dilakukan melalui Super Apps Presisi yang dapat diunduh di ponsel melalui aplikasi Apps Store/Play Store,” ungkapnya.
Untuk tarifnnya, Ia menjelaskan, sesuai PP Nomor 76 tahun 2020 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Jadi dengan begitu pendaftaran online ini demi mempermudah masyarakat Kabupaten Banggai mendaftar SKCK dimanapun dan kapanpun,” jelasnya.
