Dengan dilaksanakannya penyerahan tersangka dan barang bukti, proses penyidikan perkara ini dinyatakan selesai dan selanjutnya menjadi kewenangan jaksa untuk diproses ke tahap penuntutan. Tempat yang semula digunakan untuk menyembunyikan belasan paket sabu itu kini menjadi bagian dari rangkaian pembuktian perkara yang harus dipertanggungjawabkan tersangka di hadapan hukum.(Nona)
