Pertama, laporan keuangan BEU utuh. Bukan hanya kas dan dividen, tapi rincian belanja operasional. Informasi yang beredar menyebut gaji direksi dan karyawan mencapai Rp2,37 miliar, sekitar 70 persen dari beban operasional. Kalau benar, publik berhak tahu: berapa pegawai, bagaimana struktur remunerasi, dan apa kaitannya dengan kinerja.
Kedua, proyeksi arus kas 2027. Kalau kas Rp5,5 miliar cukup untuk 2026, mengapa 2027 butuh Rp3,8 miliar? Apa yang berubah secara konkret?
Ketiga, struktur anak perusahaan. Berapa modal yang dibutuhkan, dari mana sumbernya, dan bagaimana hubungan keuangannya dengan BEU sebagai induk.
Keempat, skenario jika PI 10 persen tidak terealisasi sesuai jadwal. Kontrak efektif Desember 2027. Kalau ada penundaan, apa yang terjadi pada uang daerah yang sudah masuk?
Penutup
BUMD bukan proyek. Ia instrumen kebijakan. Ketika daerah sedang menekan belanja, memangkas belanja modal, dan menunda berbagai kegiatan karena ketidakpastian fiskal, memberikan Rp3,8 miliar kepada BEU yang sudah punya kas dan belum jelas kapan memberi dividen signifikan bukanlah keputusan yang bisa lolos begitu saja.
Rp3,8 miliar bukan angka kecil bagi APBD yang defisitnya ditutup dengan SiLPA Rp20 miliar. Kalau uang itu diberikan tanpa dasar yang bisa diuji, yang dirugikan bukan hanya keuangan daerah. Tapi juga kepercayaan publik bahwa anggaran benar-benar dikelola untuk rakyat.
