Oleh: Supriadi Lawani*
Di tengah tekanan fiskal yang semakin berat, APBD Kabupaten Banggai 2027 tetap mengalokasikan Rp3,8 miliar penyertaan modal kepada PT Banggai Energi Utama (BEU). Angka ini muncul saat pemerintah pusat justru meminta daerah berhati-hati dalam memberikan hibah dan bantuan keuangan.
BEU sendiri melaporkan saldo kas 2025 sebesar Rp5,5 miliar. Perusahaan bahkan memutuskan tidak mengajukan penyertaan modal Rp3,8 miliar untuk 2026 karena keuangannya dianggap cukup. Dividen yang disetor ke Pemkab untuk tahun buku 2025 hanya Rp171,9 juta.
Logikanya sederhana: kalau kas masih Rp5,5 miliar dan 2026 bisa jalan tanpa suntikan, mengapa 2027 harus minta Rp3,8 miliar lagi dari APBD?
PI 10 Persen Wajib, Tapi Bukan Alasan Menyuntik Terus
Alasan utama keberadaan BEU adalah mengelola Participating Interest (PI) 10 persen di Blok Senoro-Toili. Itu amanat regulasi, efektif pada perpanjangan kontrak 4 Desember 2027.
Tapi kewajiban itu tidak otomatis membenarkan penyertaan modal yang berulang tanpa evaluasi.
Regulasi justru mewajibkan PI dikelola melalui anak perusahaan yang dibentuk BUMD. Artinya, BEU akan jadi holding, sementara operasional PI ada di entitas baru. Muncul lapisan korporasi tambahan. Biayanya dari mana? Kalau dari APBD juga, Rp3,8 miliar hari ini bukan angka final.
