Berita Utama

RDP Komisi II: Perketat Pengawasan Bagi Pedagang Pengguna Badan Jalan

Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas lokasi penempatan sementara  para pedagang korban kebakaran, yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD setempat, Rabu (19/5).[Foto:Dokumentasi Banggai Post]

BANGGAIPOST,Luwuk- Sebanyak 126 pedagang Pasar Simpong korban kebakaran tampaknya bisa bernafas legah, setelah pihak DPRD melalui komisi II menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) membahas lokasi penempatan sementara  para pedagang korban kebakaran, yang digelar di ruang rapat Kantor DPRD setempat, Rabu (19/5).

Dalam RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi II Sukri Djalumang, mengemuka bahwa 126 pedagang tersebut dapat menggunakan badan jalan sebagai tempat untuk menjual barang dagangan sementara waktu.

Meskipun secara ketentuan penggunaan badan jalan dilarang karena menganggu arus lalu lintas. Namun lagi-lagi dalam kondisi darurat, untuk kepentingan hajat hidup para pedagang terdampak kebakaran, keputusan tersebut dapat diambil jika disepakati bersama,”Terkait penempatan sementara dengan lokasi menggunakan badan jalan bisa dilakukan, dan harus di bahas dengan melibatkan pihak kepolisian dalam hal ini Polisi Lalu Lintas,”ungkap Kepala Dinas Pehubungan Tasrik Djibran disela-sela rapat.

Jika keputusan tersebut ditempuh lanjut dia, ada beberapa komponen yang harus dilakukan.

Bagikan: