Berita Utama

RDP Komisi II: Perketat Pengawasan Bagi Pedagang Pengguna Badan Jalan

Pertama, pengawasan bagi pedagang yang menempati badan jalan harus diperketat. Ini penting dilakukan demi kenyamanan. Karena jalan semakin sempit,”Harus jelas data dan nama-nama yang akan menempati badan jalan yakni sebanyak 126 pedagang. Jangan ditambah-tambah,”tegasnya.

Kedua, bagi pedagang yang menempati badan jalan harus menandatangani pernyataan kesediaan mengosongkan/membongkar tempat tersebut, setelah lokasi pasar yang terbakar dibangun kembali. Ini dilakukan untuk mencegah munculnya permasalahan dikemudian hari,”Harus ada pernyataan membongkar sendiri tempat jualan bagi pedagang yang menggunakan badan jalan. Jangan kita yang bongkar, kemudian diminta ganti rugi,”tuturnya

Sementara itu, Asisten II Drs. Alfian Djibran mengapresiasi positif Forum RDP untuk mencari solusi lokasi penempatan pedagang pasar yang terdampak kebakaran,”Kalau ini menjadi tawaran yang baik (Menggunakan badan jalan.red) maka harus disepakati bersama-sama,”ujarnya.

Mendukung upaya tersebut, Alfian menyarankan kepada Dinas Perdagangan dan Dinas Perhubungan untuk melakukan pengkajian terhadap dampak yang ditimbulkan. Seperti arus Lalu Lintas dan dampak lainnya,”Pengaturan mengenai Managemen Pasar harus dilakukan. Dan pedagang juga harus tertib,”pintanya.

Bagikan: