Sebelumnya PWI Kabupaten Banggai menunjukkan sikap tegas dan respons cepat terhadap kasus dugaan pencemaran nama baik dan atau fitnah yang menyeret institusi profesi wartawan.
PWI secara resmi telah melayangkan Laporan Kepolisian ke Polres Banggai, menyusul pernyataan kontroversial dan merugikan yang dilontarkan oleh Kepala Desa (Kades) Padang, Kecamatan Kintom, Kabupaten Banggai.
Kasus ini berawal dari informasi yang diterima Mantan Ketua PWI Banggai, Iskandar Djiada, dari rekan-rekan wartawan yang tengah meliput agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai. RDP tersebut membahas isu sensitif mengenai pembagian tanah yang terletak di Desa Padang.
Secara mengejutkan, di hadapan forum publik tersebut, Kades Padang melontarkan tuduhan serius dengan menyebutkan bahwa “ada beberapa Oknum Wartawan dan Ketua PWI telah menerima pembagian lahan.” Pernyataan ini, yang disampaikan secara terbuka di depan khalayak, dinilai telah merusak citra dan kredibilitas organisasi PWI serta martabat Ketua PWI Banggai.
Tidak terima dengan tuduhan tanpa dasar tersebut, mantan Ketua PWI Banggai, didampingi beberapa anggota wartawan Kabupaten Banggai, segera mengambil tindakan hukum.
