BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi II DPRD Banggai Senin 15 Juni 2026, sejumlah pemberitaan kian menyudutkan PT.KLS. Padahal, rapat mediasi penyelesaian konflik agraria antara masyarakat dan pihak perusahaan tersebut, lembaga DPRD tidak berpihak kepada salah satu pihak.
Namun narasi liar berkembang jauh dari fakta sebenarnya. Opini digiring seolah rekomendasi DPRD menuntut PT KLS untuk mengembalikan tanah rakyat.
“Upaya penyelesaian ini lahir dari PT.KLS. Perusahaan berniat untuk mengembalikan tanah masyarakat yang dapat dibuktikan sertifikatnya melalui BPN, meskipun KLS memperolehnya dari hasil pembelian,”tegas Sa’dam Hi Makka selaku perwakilan PT.KLS kepada media ini, Rabu 17 Juni 2026.
Tidak hanya itu, dalam pemberitaan yang beredar juga disebut Direktur PT KLS dikepung fakta. Dalam konteks ini, telah menjustifikasi perusahaan atas serangkaian kenyataan dan kebenaran yang belum dapat dibuktikan faktanya. Padahal, dalam RDP tersebut Komisi II DPRD tidak menjustifikasi pihak perusahaan seperti yang diberitakan.
“Malah Komisi II DPRD mengucapkan terimakasih kepada PT.KLS yang telah mengambil sikap untuk mengembalikan lahan masyarakat yang dapat dibuktikan sertifikatnya,”ujarnya.
“Dalam pemberitaan itu juga disebut Direktur Utama hadir dalam RDP. Padahal tidak begitu, saya yang diberi tugas untuk menghadiri selaku perwakilan perusahaan,”tambahnya menegaskan.
