“Dalam pemberitaan itu juga disebut Direktur Utama hadir dalam RDP. Padahal tidak begitu, saya yang diberi tugas untuk menghadiri selaku perwakilan perusahaan,”tambahnya menegaskan.
Aspek lain yang ia kritisi juga terkait pemberitaan yang menambah-nambah poin rekomendasi Komisi II DPRD Banggai.
“Kami sudah terima rekomendasi DPRD Banggai. Dalam berita yang berkembang ada poin yang tidak tercatat dalam rekomendasi dibuat seolah menjadi rekomendasi DPRD,”tuturnya.
Ingatkan Masyarakat Jangan Kuasai Sawit Milik Perusahaan Hingga Ada Penyelesaian
Sementara itu Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, dalam RDP tersebut meminta masyarakat yang bersengketa dengan PT Kurnia Luwuk Sejati (KLS) untuk menahan diri dan tidak melakukan penguasaan lahan sebelum ada penyelesaian.
Menurut Irwanto, semua pihak harus menghormati proses penyelesaian yang sedang berjalan agar tidak memicu persoalan baru di lapangan.
“Saya rasa perusahaan paham dan masyarakat juga paham. Artinya kalau ini belum ada penyelesaian jangan dulu dikore-kore. Artinya menahan diri sambil menunggu penyelesaian,” ujar Irwanto.
Ia menegaskan bahwa dalam sengketa tersebut terdapat hak keperdataan yang harus dihormati oleh semua pihak.
