Bukan Peristiwa yang Berdiri Sendiri
Kasus SA bukanlah satu-satunya pengungkapan narkotika yang terjadi di Kabupaten Banggai dalam beberapa pekan terakhir.
Hampir setiap pekan, aparat mengumumkan penangkapan baru dengan pola yang nyaris serupa. Berawal dari informasi masyarakat, dilanjutkan penyelidikan, lalu berujung pada penangkapan dan penyitaan barang bukti sabu.
Pada 8 Juni 2026, Satresnarkoba Polres Banggai menangkap RM alias I (39), warga Kecamatan Balantak. Ia dicegat di Desa Biak, Kecamatan Luwuk Utara, saat menggunakan mobil rental. Dari tangannya ditemukan lima paket sabu dengan total berat 6,16 gram yang disembunyikan di dalam pembalut wanita yang dibungkus tisu.
Penyidik menduga barang tersebut akan diedarkan di wilayah Balantak Bersaudara.
Dua hari sebelumnya, tepatnya 6 Juni 2026, polisi juga mengamankan AH alias I (47), warga Kecamatan Masama. Dalam kasus itu ditemukan satu paket sabu dengan berat bruto 0,83 gram beserta sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika.
Kepada penyidik, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang yang kini masih menjadi target pengembangan.
