BANGGAIPOST,Toili- RA (32) pemuda asal Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, diringkus polisi karena diduga menipu dan menggelapkan uang ratusan rupiah milik seorang warga di Kecamatan Moilong, Jumat (20/8/2021) siang.
โModus operandinya adalah mengajak kerja sama pengadaan sewa alat berat jenis excavator untuk disewakan di salah satu perusahaan Tambang Nikel di Morowali senilai Rp 100 Juta,โ ungkap Kapolsek Toili AKP Candra SH MH.
Kasus ini berawal dari saat pelaku mendatangi rumah korban dengan maksud menawarkan kerja sama pengadaan sewa alat berat excavator yang rencananya akan digunakan di salah satu perusahaan Tambang Nikel di Morowali, Sabtu (19/12/20200 sekitar pukul 19.00 Wita.
โDan hal itupun langsung terima oleh korban. Dan pada Minggu 22 Desember 2020 atas permintaan pelaku korban mentransfer uang senilai Rp. 20 Juta ke rekening kaka kandung pelaku,โ kata AKP Candra.
Kemudian, pada Minggu 27 Desember 2020 korban kembali mentransfer uang senilai Rp. 50 Juta dan pada Kamis 7 Januari 2021 korban mentransfer lagi uang RP. 30 Juta dengan alasan uang tersebut digunakan untuk menyewa 3 unit alat berat di kota Makassar.
