Berita Utama

Polres Banggai Tangkap Tiga Terduga Pengedar Sabu Jaringan Palu di Dua Lokasi Berbeda

Foto: Humas Polres Banggai

Ketiga pelaku dijerat atas perbuatannya, Pasal 114 Ayat 1 jo UU No. 35 2008 jo Pasal 2 ayat 11 salinan UU No. 1 2026 jo pasal 609 ayat 1 huruf a KUHP.

Kasat Resnarkoba mengimbau masyarakat di wilayah hukum Polres Banggai untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan Narkoba.

“Apabila masyarakat menjumpai adanya penyalahgunaan Narkoba di lingkungan sekitar maka bisa segera melaporkan kepada pihak kepolisian atau kantor polisi terdeka untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya.(Hmp)

Bagikan: