BANGGAIPOST.COM,Luwuk-Polres Banggai mengamankan seorang pria inisial RB (24) warga Luwuk Selatan terkait dugaan tindak pidana penyebaran konten asusila dan pemerasan yang terjadi melalui media social, Selasa (24/02/2026).
Berdasarkan rilis humas Polres Banggai, Kasat Reskrim AKP Nur Arifin menjelaskan bahwa, korban berinisial JK (22) seorang mahasiswi. Ia melaporkan perbuatan RB yang telah menyebarluaskan foto dan video vulgar hubungan pribadi korban dan pelaku.
Pelaku menyebarluaskan melalui media social Facebook serta mengancam korban. Peristiwa tersebut diketahui korban saat pelaku meminta sejumlah uang dengan ancaman akan menyebarluaskan kembali video tersebut.
AKP Arifin, menyampaikan bahwa korban dengan pelaku sempat memiliki hubungan pacaran sejak April 2025 namun berakhir (putus) pada Januari 2026.
Pada tanggal 16 Februari 2026, pelaku menghubungi JK via messenger untuk memberikan I-phone 16 dan sejumlah uang, dengan ancaman akan menyebarkan video asusila milik korban apabila permintaannya tidak dipenuhi.
“Akhirnya korban mentransfer uang Rp. 1.969.000 kepada pelaku melalui aplikasi dana,” urai Kasat
Lebih lanjut dijelaskan bahwa Tim Opsnal Resmob Tompotika melakukan serangkaian penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan pelaku di wilayah Kelurahan Karaton, Luwuk.
Selanjutnya pelaku yang merupakan karyawan honorer ini diamankan dan dibawa untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
