BANGGAIPOST.COM,Luwuk- Polres Banggai mengamankan seorang terduga pelaku judi sabung ayam berinisial IGN (55) warga Desa Damai Makmur Kecamatan Nuhon, Banggai, Minggu (30/4/2023)
Informasi dari masyarakat menyebutkan, kegiatan perjudian sabung ayam sudah berjalan bebrapa bulan lamanya.
โDi TKP kami berhasil mengamankan pelaku penyelenggara,โ kata Kasat Reskrim Polres Banggai IPTU Tio Tondy, Senin (1/5/2023).
Atas penggerebekan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang Rp 1,3 Juta, 7 ekor ayam hidup, 6 ekor ayam mati, 6 buah pisau ayam/taji ayam, 3 buah tempat ayam, dan 1 terpal tenda.
โUntuk sabung ayam, kita berhasil mengamankan 13 ekor ayam,โ sebutnya.
Untuk mempertanggung jawabkan tindakan, pelaku dijerat pasal 303 KUHP.
โSekarang terduga pelaku sementara menjalani pemeriksaan di Satuan Reskrim Polres Banggai,โ pungkasnya. (Hmp)
