BANGGAIPOST.COM, LUWUK โ Pemerhati kebijakan publik, Supriadi Lawani, menilai Pemerintah Kabupaten Banggai tidak memiliki peta jalan (road map) yang jelas untuk menjalankan disiplin fiskal sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Menurut Budi demikian dia dipanggil, tingginya belanja pegawai yang disebut telah mencapai 41,70 persen dari total APBD menunjukkan tidak adanya langkah serius pemerintah daerah untuk menyesuaikan struktur anggaran sesuai ketentuan undang-undang.
Sebagaimana kita ketahui Pasal 146 ayat (1) UU HKPD mewajibkan daerah mengalokasikan belanja pegawai paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD, sementara ayat (2) memberikan masa penyesuaian selama lima tahun sejak undang-undang diundangkan pada 2022.
โBupati Banggai terkesan tidak memiliki road map untuk melaksanakan amanat undang-undang ini. Belanja pegawai sudah melampaui ambang batas yang ditetapkan, padahal sejak aturan ini diundangkan pemerintah daerah diberikan waktu lima tahun untuk melakukan penyesuaian. Sampai hari ini saya tidak melihat adanya arah kebijakan yang jelas menuju target tersebut,โ kata kata Budi, Jumat (19/6).
Ia menilai, setelah hampir seluruh masa transisi berjalan, publik justru melihat beban belanja pegawai terus meningkat sehingga ruang fiskal daerah semakin tertekan.
