“Sampai saat ini tidak ada kejelasan. Setelah melapor, tidak ada lagi informasi lanjut. Saya pikir lalu itu, setelah melapor ada lagi dipanggil. Tapi tidak ada juga. Dan saya juga tidak tahu, apakah yang dilaporkan (terduga pelaku) dipanggil atau tidak, saya tidak tahu,” terangnya.
Upaya melapor kasus pencurian ke Polsek Bungku Utara itu telah dilakukan Arimin, berapa waktu lalu.
“Kalau kecurian buah sawit, baru kemarin malam ini. Tepatnya kebun sawit yang di belakang gilingan batu SPC, Pandauke. Bukan hanya saya punya, warga lainnya juga. Jadi sangat meresahkan sekali, kalau perlu (pelaku) ditembak mati saja,” kata Arimin, kesal.
Olehnya, Ia berharap adanya perhatian dari pemerintah kecamatan dan aparat hukum untuk mengambil langkah tegas terhadap kasus pencurian sawit.
“Masa yang curi cokelat cuma dua biji saja dipenjara, ini curi sawit yang meresahkan sekali terkesan dibiarkan,” katanya.
Untuk Pemerintah Desa yakni Desa Pandauke, tidak tinggal diam. Mereka telah menggelar rapat untuk menetapkan Peraturan Desa (Pemdes) sekaitan dengan maraknya kasus pencurian.
“Sambil menunggu Perdes, telah disepakati tiga poin penting terkait kasus pencurian sawit,” tuturnya.
Tiga poin itu, pertama, jika kedapatan mencuri, pelaku akan didenda 100 kali lipat dari hasil curiannya.
