Iklan Banggai Post
Berita Utama

Pemprov Sulteng Akui Putusan Inkracht, Kuasa Hukum 6 Kades Diminta Tempuh Eksekusi ke PTUN


“Iya, surat itu benar ada. Intinya pemerintah provinsi mengakui putusan itu sudah inkracht dan menyarankan proses eksekusi melalui PTUN Palu,” ujar Sudarsono


BANGGAIPOST, LIWUK – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait polemik enam kepala desa (kades) di Kabupaten Banggai yang memenangkan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu.

Melalui surat Nomor 100-3.10/73/RO.Huk tertanggal 7 Mei 2026, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulteng merespons permohonan Kantor Hukum Baron Harahap & Partners terkait pelaksanaan putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam surat tersebut, Pemprov Sulteng menegaskan bahwa putusan PTUN yang telah inkracht wajib dilaksanakan oleh pejabat pemerintahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dasar hukum yang dirujuk yakni Pasal 115 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara serta Pasal 116 ayat (3) Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Peradilan TUN.

Namun demikian, Pemprov tidak secara langsung mengambil langkah eksekusi. Pemerintah provinsi justru mengarahkan kuasa hukum enam kades untuk mengajukan permohonan eksekusi resmi kepada Ketua PTUN Palu.

Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kehati-hatian pemerintah dalam menjalankan prosedur hukum administrasi negara.

Bagikan: