Iklan Banggai Post
Berita Utama

Pemprov Sulteng Akui Putusan Inkracht, Kuasa Hukum 6 Kades Diminta Tempuh Eksekusi ke PTUN

Meski telah inkracht, hingga kini putusan tersebut belum dijalankan, sehingga memicu Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dan desakan agar Gubernur Sulteng turun tangan menyelesaikan polemik tersebut.(Alin)

Bagikan: