Juga Akui Sudah Surati Pemkab Banggai Agar Patuhi Putusan PTUN
BANGGAIPOST.COM, Luwuk – Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, SH., M.Si membenarkan surat resmi yang diterbitkan pihaknya terkait permohonan eksekusi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu untuk enam kepala desa (kades) di Kabupaten Banggai.
Surat bernomor 100-3.10/73/RO.Huk tertanggal 7 Mei 2026 itu sebelumnya ramai diperbincangkan karena memuat penegasan bahwa putusan PTUN yang telah inkracht wajib dilaksanakan oleh pejabat Tata Usaha Negara (TUN).
Saat dihubungi Banggaipost.com melalui sambungan telepon, Rabu (13/5/2026), Adiman menjelaskan bahwa posisi Biro Hukum Pemprov dalam perkara tersebut bersifat regulatif dan prosedural.
“Sebagai Kabiro Hukum, saya berbicara secara regulatif. Aturan mainnya memang begitu. Ketika pejabat TUN tidak mengeksekusi putusan yang sudah inkracht, maka pihak yang memenangkan gugatan bisa melayangkan lagi surat permohonan kepada Ketua PTUN untuk eksekusi. Itu yang kami jelaskan dalam surat tersebut,” kata Adiman.
Ia mengakui, putusan PTUN terkait enam kades di Banggai tersebut telah berkekuatan hukum tetap dan secara aturan wajib dijalankan oleh pejabat TUN terkait, dalam hal ini Bupati Banggai.
