“Kalau corporate biasanya lebih tajam karena ada kekuatan memaksanya,” tambah Adiman.
Seperti diketahui, enam kepala desa di Kabupaten Banggai sebelumnya memenangkan gugatan terhadap SK pemberhentian yang diterbitkan Bupati Banggai. Putusan PTUN Palu menyatakan SK tersebut batal dan memerintahkan pemulihan jabatan para kades.
Meski putusan telah inkracht, hingga kini para kades mengaku masih menunggu pelaksanaan eksekusi dan kepastian pengembalian jabatan mereka.(rdk)
